Bikin Gaduh Revisi UU Penyiaran

Bikin Gaduh Revisi UU Penyiaran

Selain membatasi informasi publik, draf rancangan undang-undang (RUU) ini ditengarai akan membatasi keberagaman konten di ruang digital. Salah satunya adalah pasal 50B ayat (2) dalam RUU Penyiaran dinilai akan mengancam kebebasan pers.

user-profile
Puput Ady Sukarno - Bisnis.com

Minggu, 16 Juni 2024 | 23:15

Bisnis, JAKARTA - Rancangan revisi Undang-Undang Penyiaran No.32/2002 menyulut kegaduhan dalam beberapa waktu terakhir. Jika disahkan, regulasi ini tidak hanya dinilai mengancam kebebasan pers, melainkan juga para pekerja di sektor kreatif, seperti industri perfilman.

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

banner-promo

faq

berita lainnya

To Top